Jikalau KPR ditolak Apakah DP Hangus?
Rumah Murah, Bandar Lampung - Mengajukan KPR adalah satu solusi termudah untuk
membeli rumah. Pasalnya dengan gaji rata-rata pekerja, sangat sulit mendapatkan
uang tunai untuk membeli rumah. Selain itu, harga bahan mentah dan pasar Rumah murah terus meningkat. Jika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan
melakukan pembayaran uang muka (DP) untuk membeli rumah, DP Anda tidak akan
hilang seluruhnya jika bank atau lembaga keuangan yang sama menolak permohonan
KPR Anda.
Namun, ada kemungkinan sebagian atau seluruh DP Anda
hilang atau dikembalikan dengan jumlah yang lebih kecil tergantung dari
ketentuan perjanjian antara Anda dan penjual. Hal ini tergantung pada apakah
Anda dan penjual telah menyetujui ketentuan DP dalam kontrak penjualan.
Lantas bagaimana KPR ditolak DP hangus?
Lihat penjelasan di bawah ini
KPR ditolak DP Hangus
Uang muka atau DP sebenarnya bisa hilang jika bank
menolak KPR. Ini biasanya berlaku untuk beberapa pengembang yang memiliki
kebijakan DP yang tidak dapat dikembalikan. Tunduk pada hukum yang berlaku,
kebijakan ini akan tetap berlaku. Menurut Pasal 1464 KUH Perdata, yang
berbunyi:
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya,”
Namun Anda tidak perlu khawatir, kontrak DP yang
hilang tetap dapat dihapus jika pembangun dan pembeli beritikad baik. Hal ini
juga sejalan dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik,“.
Baca juga : 10. Biaya
Notaris KPR Ditanggung Siapa
Baca juga : 16.
Manfaat Sertifikat Rumah
Baca juga : 23. Usia
Berapa Sudah Bisa Mengajukan KPR
Jadi jika konsumen membuat kesepakatan
dengan penyedia sebelum membayar DP, bahwa uang jaminan akan
dikembalikan jika KPR ditolak. Dalam hal ini, jika KPR ditolak, uang DP tidak
hilang. Tetapi bagaimana jika pada awalnya tidak disepakati bahwa
pengembang akan mengembalikan uang muka apartemen jika KPR ditolak?
Sehingga yang terjadi KPR tidak bisa disita karena para
pihak penyedia tidak menyepakati uang muka rumah. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang
berbunyi :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila
bank menolak KPR maka DP tidak dapat hilang dan harus dikembalikan. Konsumen
dapat meminta pengembalian DP, atau pembangun juga dapat memberikan waktu
kepada konsumen untuk menerima hipotek.
Tips Hindari Situasi DP Hangus Saat
KPR Ditolak
- Cari pengembang yang
bagus dan terpercaya
- Buat
kesepakatan dengan pengembang, jika KPR ditolak maka DP akan
dikembalikan
- Jangan
terburu-buru membeli rumah
- Lunasi utang
sebelum mengajukan KPR
- Simulasi KPR
di bank
- Pastikan Anda memiliki penghasilan yang cukup untuk
mengajukan KPR.
Oleh karena itu, sangat penting untuk
membaca dan memahami kontrak penjualan dengan hati-hati sebelum menandatangani
dan mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau perencana
keuangan yang berpengalaman sebelum mengambil keputusan penting sama pentingnya
dengan membeli rumah.