Siapa yang Bisa Membeli Rumah Subsidi
Rumah Murah, Bandar Lampung - Memiliki rumah merupakan impian banyak
orang. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk memiliki rumah
sendiri. Umumnya, dana terbatas membatasi. Saat ini Indonesia memiliki KPR
bersubsidi bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan pembayaran yang
mudah. Program subsidi perumahan merupakan upaya pemerintah untuk membantu
masyarakat miskin mendapatkan rumah yang layak dengan harga yang wajar. Oleh
karena itu, siapa saja yang memenuhi persyaratan tertentu dapat
membeli rumah bersubsidi.
Persyaratan KPR bersubsidi
Jika Anda ingin mengajukan KPR Subsidi, Anda harus
memenuhi persyaratan KPR Subsidi. Beberapa syarat KPR Subsidi antara lain:
- Warga Negara
Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia
- Minimal 21 tahun dan
maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
- Anda telah bekerja
di perusahaan minimal 1 tahun atau pemilik perusahaan
- Anda tidak pernah
mengajukan KPR dengan 1 kartu keluarga (pasangan) atau tidak pernah
menerima tunjangan perumahan atau pemerintah.
- Gaji pokok paving
rumah maksimal Rp 4 juta dan gaji pokok rumah tinggal maksimal Rp 7 juta
- Memiliki NPWP atau
SPT PPh tahunan sesuai ketentuan yang berlaku
- Anda memiliki pengalaman positif dalam berurusan dengan bank, Anda
tidak memiliki kasus gagal bayar pinjaman atau pembayaran pinjaman yang
sering terlambat di bank.
Jika semua persyaratan KPR rumah yang dibiayai sudah
terpenuhi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukannya.
Dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu
keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat nikah
jika sudah menikah
- pas foto 3x4
- Gaji asli bulan lalu
- Surat keterangan aktif
bekerja (ditandatangani dan distempel perusahaan HRD)
- Fotokopi surat
perikatan pegawai tetap
- Surat keterangan
dari kepala desa tentang tidak adanya rumah
- buku tabungan dari
rekening bank yang bersangkutan
- SPT Tahunan
- Lengkapi formulir FLPP dan pengajuan KPR
Kriteria KPR Rumah Subsidi yang disetujui
Menurut situs Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan
Pekerjaan Umum dan Perumahan, proses verifikasi untuk kriteria KPR Rumah
Subsidi yang disetujui tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan
dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling
sedikit meliputi:
a. Kontrol
administratif atas dokumen yang diperlukan sesuai dengan Pasal 24(1).
b. Analisis Kelayakan
dan Kemampuan untuk Penggantian permohonan KPR Sejahtera dan
setidaknya harus dilengkapi; Atap, lantai, dan dinding yang memenuhi
persyaratan teknis keamanan dan keandalan bangunan
c. Jaringan
distribusi air bersih dilakukan oleh PDAM atau sumber air bersih lainnya yang
masih berfungsi
d. Jalan yang
sudah selesai dan berfungsi
e. Saluran
pembuangan/drainase lingkungan lengkap dan berfungsi
Apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, bank pelaksana dapat melaksanakan Perjanjian KPR Sejahtera apabila memenuhi persyaratan:
a. Operator
industri konstruksi memberikan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik di
PLN
b. Jalan ekologi
setidaknya beraspal dan fungsional
c. Adanya
pernyataan dari pemangku kepentingan pembangunan bahwa pengembang siap menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah perjanjian pinjaman/pembiayaan dengan KPR Sejahtera dan
memberikan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana ditahan sebesar minimal 2
(dua kali lipat) nilai jalur lingkungan tanpa menyelesaikannya berdasarkan
perkiraan pelaksana. (Ada surat penjelasan dari calon debitur/klien yang
menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau kelistrikan).
Jika pengembang belum menyelesaikan jalur lingkungan
secara tepat waktu, pengembang dapat:
a. meminta
perusahaan jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lama 1
(satu) bulan dengan dana penjaminan pembangun; atau
b. Memindahkan
dana jaminan dari developer kepada debitur atau nasabah untuk penyelesaian
jalan lingkungan.
c. Bank utama
menyusun daftar ringkasan kelompok sasaran yang lulus ujian dan mengeluarkan
surat konfirmasi.
Bank Pengkonfirmasi melakukan rekonsiliasi persyaratan
dengan dokumentasi aplikasi yang disediakan oleh MBR, antara lain:
a. Peninjauan
administrasi terhadap dokumen klaim MBR
b. Analisis
kelayakan dan kemampuan membayar kembali pemohon KPR yang mendapat bantuan
c. Pemeriksaan fisik bangunan tempat tinggal, prasarana dan ruang serta fasilitas umum.
Perlu diingat bahwa setiap program subsidi memiliki
batasan jumlah pendapatan dan harga rumah yang berbeda-beda, sehingga calon
pembeli perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan
sebelum mengajukan permohonan untuk membeli rumah subsidi.
Dalam hal ini, sebaiknya Anda memeriksa program subsidi
yang tersedia dan menghubungi pengembang rumah subsidi atau lembaga pemerintah
yang terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang persyaratan
dan prosedur pembelian rumah subsidi.