Apa Keuntungan & Kerugian Membeli Rumah Subsidi?
Rumah Murah, Bandar Lampung - Rumah Subsidi merupakan program pemerintah untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sangat membantu mereka mendapatkan hunian yang
murah dan layak huni. Dalam laman website Direktorat Jendaral Pembiayaan
Infrastruktur Kementerian PUPR menyatakan bahwa rumah subsidi adalah
rumah yang terjangkau/rumah murah yang dapat diperoleh dengan sistem KPR baik
itu secara konvensional maupun syariah.
Jika Anda sedang mencari
rumah dengan harga terjangkau, membeli rumah bersubsidi mungkin merupakan
pilihan yang tepat. Harga yang ditawarkan juga sangat murah, kebanyakan tidak
lebih dari Rp 200 juta per unit. Seperti namanya, rumah subsidi adalah
rumah untuk kalangan menengah ke bawah. Dibangun oleh Kementerian Dalam
Negeri dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan ratusan pengembang
terkemuka di Indonesia, rumah bersubsidi disediakan untuk memenuhi kebutuhan
tempat tinggal yang nyaman tapi tetap murah. Saat ini sudah tersedia ratusan
rumah bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, baik di kota maupun kabupaten,
namun sebelum membeli, sebaiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangan rumah
bersubsidi berikut ini :
Keuntungan Rumah
Subsidi
1. Harga Sangat Murah
Tentu saja, inilah salah
satu keunggulan perumahan sosial yang diminati para pencari hunian. Karena
subsidi pemerintah, harga rumah di atas tanah ini berkisar antara 150 hingga
200 juta rupiah. Mengutip Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020,
beberapa harga rumah berbeda-beda di tiap daerah, seperti:
·
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp.
150.500.000
·
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp.
168.000.000
·
Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp.
150.500.000
·
Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk
Kepulauan Anambas): Rp. 156.500.000
·
Kepulauan Anamba: Rp. 168.000.000
·
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp.
164.500.000
·
Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu: Rp. 168.000.000
·
Sulawesi: Rp. 156.500.000
·
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp. 168.000.000
·
Papua dan Papua Barat: Rp. 219.000.000
2.
Jangka panjang dengan pembayaran rendah
Keunggulan berikutnya
dari perumahan sosial masih berkaitan dengan poin sebelumnya. Karena harga
rumah yang rendah, jumlah cicilan bulanan juga rendah. Belum lagi
menawarkan jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, hingga 20 tahun. Ditambah
dengan penerapan tarif tetap, ini mencegah pembayaran bulanan tumbuh selama
jangka waktu. Rata-rata cicilan yang dibayarkan sekitar Rp 1 juta per bulan.
Bahkan, ada yang hanya mencicil sekitar Rp800 per bulan. Salah satu cara
terbaik untuk mendapatkan perumahan yang terjangkau adalah mencari bank yang
menawarkan KPR berbunga rendah.
Baca juga : 04. Ukuran Rumah Ideal Keluarga Indonesia
Baca juga : 11. Tips Cepat Mendapatkan Rumah Murah disekitar
Baca juga : 13. Alternatif Rumah Murah di Kota Penyangga
3.
DP
Keuntungan selanjutnya
dari rumah bersubsidi terkait dengan prabayar atau DP. Seperti yang Anda tahu,
uang muka adalah salah satu kendala terbesar untuk membeli rumah impian. Namun,
saat membeli rumah bersubsidi, syarat pembayaran di muka dinilai sangat rendah.
Rata-rata DP yang dibebankan kepada pembeli berkisar antara 10% atau Rp10-15
juta. Namun, banyak pengembang juga menawarkan uang muka 1% atau hipotek tanpa
DP. Bahkan, Anda bisa menemukan rumah prabayar 1 juta dengan cicilan Rp
800.000.
4.
Syarat yang Simple
Keuntungan terakhir dari
perumahan sosial adalah persyaratannya cukup mudah. Untuk mengkompensasi hunian
tersebut, ada sejumlah peraturan rumah bersubsidi yang harus diikuti
berdasarkan Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, yaitu:
·
Warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau lebih;
·
Pendapatan tetap (hingga Rp 4 juta untuk rumah dan Rp 7 juta untuk
apartemen);
·
Memiliki PNTP;
·
Mengumpulkan salinan SPT dan PPh;
·
Tidak memiliki rumah pribadi; Dan
·
Tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
5.
Kualitas Bangunan Jauh Lebih Baik
Agar tidak terulang lagi
masalah rumah tidak layak huni, Kementerian PUPR kini tengah memantau
pembangunan rumah bersubsidi yang dilakukan pengembang. Syarat wajib yang harus
dimiliki pengembang untuk membangun perumahan pemerintah adalah Sertifikat
Laik Fungsi (SLF). Tugas SLF adalah menjaga keamanan gedung atau
menyatakan gedung aman. Dengan bantuan SLF, calon pembeli tidak perlu
khawatir dengan kualitas bangunan dan pelayanannya. Selain itu, banyak perumahan bersubsidi
yang sudah memiliki fasilitas yang memadai seperti listrik, air bersih, dan
drainase yang baik. Anda tidak perlu lagi meragukan kualitas dan layanan dari
assisted living.
Kerugian Rumah
Subsidi
1. Tempat yang Sulit
Dijangkau
Meski rumah bersubsidi
dijual dengan harga lebih murah, biasanya letaknya jauh dari pusat kota. Hal
ini wajar mengingat harga tanah di pinggiran relatif lebih murah dibandingkan
di tengah. Biasanya rumah-rumah ini dibangun di kawasan satelit kota-kota
besar. Misalnya, ada beberapa perumahan bersubsidi di wilayah Jabodetabek di
Serpong, Gunung Putri dll. Oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan jarak
dan juga ruang publik di sekitar rumah bersubsidi sebelum Anda
membelinya, misalnya akses transportasi umum atau jalan utama yang memadai.
Kemudian pilih area yang dianggap sebagai pusat massa di masa mendatang.
2.
Jalan Perumahan Masih Berupa Tanah
Dibandingkan dengan rumah yang dibiayai swasta, masih banyak rumah subsidi yang jalan utamanya belum diaspal atau diaspal. Hal ini menjadi masalah ketika musim hujan tiba dimana saluran utama dipenuhi lumpur karena masih berupa tanah. Lagi-lagi ini wajar karena Anda membeli rumah yang harganya bahkan tidak sampai Rp 200 juta.
Sebelum membeli rumah subsidi, penting untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang ada serta
memperhatikan semua ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk memilih rumah
yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, serta mempertimbangkan
faktor lokasi dan kualitas bangunan.