Prosedur Pembuatan Sertifikat Rumah
Rumah Murah, Bandar Lampung - Rumah adalah aset berharga. Oleh
karena itu, Anda harus mengurus sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan.
Selain itu, rumah memiliki sertifikat, status hukum yang jelas, dan harga jual
yang tinggi. Akta kepemilikan adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan
sah atas suatu properti. Dokumen ini penting karena dapat digunakan sebagai
bukti kepemilikan yang sah dan dalam transaksi pembelian, penjualan atau
penyewaan real estat.
Jenis Sertifikat Rumah
Sebelum mengkhawatirkannya, Anda perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat
rumah, sehingga Anda dapat membuatnya tergantung pada jenis bangunan atau
tempat tinggal Anda. Di bawah ini adalah jenis-jenis sertifikat rumah pada
umumnya.
A. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sebagai kasta tertinggi, Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukkan kepemilikan
penuh atas tanah atau lahan sesuai identitas terdaftar. Keuntungan
dari sertifikat rumah SHM adalah bahwa properti dapat dipindahtangankan dari
satu generasi ke generasi berikutnya, hak milik yang dapat diperdagangkan juga
dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman abadi. Sertifikat Hak Milik
(SHM) tidak berlaku jika tanah tersebut dimusnahkan atau diambil alih oleh
negara.
B. Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB)
Jenis kedua adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang
menyatakan hak untuk membangun dan memiliki bangunan atau rumah di atas tanah
milik orang lain. Sertifikat negara ini berlaku maksimal 30 tahun dan Anda
dapat memperpanjangnya hingga maksimal 20 tahun.
C. Sertifikat Hak Satuan
Rumah Susun (SHSRS)
Ada juga Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHSRS) yang berlaku untuk
kepemilikan rumah susun atau rumah susun. Dokumen properti ini menunjukkan
kepemilikan rumah yang dibangun di atas properti bersama.
Baca juga : 08. Bukti Kepemilikan Rumah Apa
Aja Sih
Baca juga : 12. Jenis-jenis sertifikat
rumah
Baca juga : 14. Syarat Balik Nama
Sertifikat Rumah
Prosedur Pengurusan Sertifikat Rumah
Untuk mendapatkan sertifikat rumah, beberapa langkah harus diambil. Tata
cara pembuatan sertifikat rumah dijelaskan lebih rinci di bawah ini.
1. Pengajuan Permohonan
Pertama, pemilik rumah harus mengajukan permohonan sertifikat rumah dari
kantor tanah setempat. Pemilik harus melampirkan dokumen pada permohonan ini,
seperti fotoopy sertifikat tanah asli, kwitansi pembayaran pajak bumi dan
bangunan terakhir dan sertifikat tanah desa/kelurahan.
2.
Pemeriksaan Lapangan
Setelah menerima permohonan, petugas pendaftaran kader akan melakukan
pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa informasi
dalam permohonan sesuai dengan situasi setempat. Pada tahap ini
petugas meninjau batas-batas properti, letak bangunan, dan kondisi fisik
properti.
3.
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Setelah pemeriksaan pertanian, agen real estat menentukan nilai jual objek
kena pajak dari real estat (NJOP). NJOP adalah nilai pasar yang ditentukan
negara sebagai dasar pajak properti. Besar kecilnya NJOP mempengaruhi besaran
biaya yang harus dibayarkan untuk menerbitkan sertifikat rumah.
4.
Membayar biaya
Setelah NJOP ditetapkan, pemilik harus membayar biaya untuk membuat
sertifikat rumah. Besaran biaya tergantung pada NJOP dan peraturan yang berlaku
di daerah. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik rumah akan menerima bukti
pembayaran untuk digunakan pada langkah selanjutnya.
5.
Menerbitkan sertifikat
Setelah pembayaran iuran dilakukan, kantor pertanahan akan menerbitkan
sertifikat rumah tersebut. Pemilik rumah harus pergi ke kantor real estat untuk
menerima sertifikat dan menandatanganinya. Sertifikat rumah resmi kemudian
dianggap sah dan dapat digunakan sebagai bukti hak milik yang sah atas properti
tersebut.
6.
Pendaftaran Sertifikat
Langkah terakhir adalah mendaftarkan sertifikat di Kantor Pertanahan dan
Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut
terdaftar secara resmi dan diakui oleh pihak yang berwenang. Pemilik properti
harus membawa akta ke pendaftaran tanah yang menyatakan kepemilikan properti
agar dapat didaftarkan dalam pendaftaran tanah.
Ini adalah proses pembuatan sertifikat rumah yang menjadi tanggung jawab
pemilik. Prosedur ini memakan waktu dan mahal, tetapi sangat mahal.