Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Rumah Murah, BandarLampung - Balik nama sertifikat rumah atau Peralihan hak atas sertifikat
rumah adalah tata cara penggantian nama pemilik pada surat kepemilikan rumah
yang disebut akta atau biasa disebut dengan akta. Proses ini biasanya dilakukan
ketika seorang pemilik rumah ingin menjual atau mengalihkan kepemilikan
rumahnya kepada pihak lain. Untuk mengalihkan hak milik rumah, pemilik rumah
harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang berlaku di
kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tujuan dari Balik Nama
Sertifikat Rumah ialah tidak hanya dilakukan saat bahkan saat Anda
membeli properti kedua. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa
kepemilikan di kemudian hari. Sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan
properti yang paling kuat.
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?
Jika Anda menggunakan
jasa PPAT atau notaris untuk melakukan berbagai prosedur pengalihan kepemilikan
rumah. Oleh karena itu, mengenai total biaya, Anda dapat berkonsultasi dengan
notaris yang Anda tunjuk. Namun, untuk memperkirakan biaya balik nama rumah yang
akan Anda keluarkan nantinya. Anda bisa menghitungnya sendiri secara manual
terlebih dahulu. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu mengetahui komponen biaya
perbaikan rumah, lalu menjumlahkan total biayanya.
Contoh perhitungan
sesuai dengan simulasi sebelumnya :
Untuk rumah Rp
200.000.000 dengan NJOPTKP Rp 60 juta
·
Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB = Rp 1.000.000
·
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) = Rp 7.000.000
·
Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah = Rp 50.000
·
Biaya Pelayanan Balik Nama = Rp 200.000
·
Total Biaya : Rp 8.250.000
Baca juga : 10. Biaya Notaris KPR Ditanggung Siapa
Baca juga : 06. Sertifikat Rumah
Prosedur Balik Nama Rumah
1. Pilihan pertama :
Menggunakan layanan PPAT
Kemudian, jika Anda membeli rumah sendiri
dan tidak tahu bagaimana menangani pengembalian nama kavling dan sertifikat
rumah. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor PPAT lokal terpercaya
pilihan Anda. Opsi ini adalah opsi terbaik bagi Anda yang sibuk dan tidak
mengerti cara menangani transfer nama. Notaris yang Anda tunjuk akan
mengalihkan nama notaris tersebut kepada Anda. Anda hanya perlu membayar biaya
pengelolaan dan menyerahkan beberapa persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini persyaratannya :
·
Asli Sertifikat yang dimiliki oleh penjual/pemilik sebelumnya
·
Fotokopi KTP penjual & pembeli
·
Fotokopi KK
·
Fotokopi Akta Jual Beli Rumah
·
Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(SSB BPHTB)
·
Formulir permohonan balik nama yang telah dibubuhi tanda tangan pembeli,
dan
·
Bukti pelunasan SSP PPh.
Notaris akan mengurus tata cara pemindahan
dokumen rumah. Muali dari generate AJB, melampirkan file ke BPN untuk
vertifikasi validasi sertifikat dan lainnya sampai selesai. Segera setelah akta
diterbitkan, notaris akan menghubungi Anda dan Anda dapat mengambilnya di
kantor notaris.
2. Pilihan kedua : Pengurusan Mandiri
Anda juga dapat memilih opsi mandiri jika
Anda sudah memahami cara balik nama sertifikat rumah. Opsi ini juga akan lebih
murah. Untuk opsi mandiri ini, Anda tetap membutuhkan jasa PPAT, khususnya
untuk AJB atau bukti jual. Pertama-tama Anda harus mengurus AJB dengan notaris
dengan memberikan syarat-syarat sebagai berikut:
·
Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
·
Fotokopi Kartu Keluarga
·
Fotokopi NPWP
·
Fotokopi Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah)
·
Bukti pelunasan PBB.
·
Asli sertifikat tanah yang lama.
·
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual
adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.
Pemilik rumah juga harus membayar PPh 2,5%
dan BPHTB. Saat AJB siap. Langkah selanjutnya adalah pengurusan sertifikat
tanah dengan mendatangi kantor BPN setempat. Persyaratan menurut:
·
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai cukup.
·
KTP dan juga KK (Asli dan fotokopi)
·
Sertifikat rumah (asli).
·
Akta Jual Beli (Asli) dari kantor PPAT.
·
SPPT dan PBB (fotokopi dan asli)
·
Bukti SSB (BPHTB)
·
Bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
·
Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu proses pengurusan sertifikat
tersebut.
Perlu diingat bahwa tata cara balik nama
rumah harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti agar tidak terjadi masalah
dikemudian hari. Jika Anda mengalami kesulitan atau ragu untuk menyelesaikan
proses ini, Anda harus berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti
notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dan bimbingan yang lebih tepat.