Biaya Notaris KPR Ditanggung Siapa?
Rumah Murah - Biaya notaris KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya ditanggung oleh
pembeli atau debitur. Biaya notaris mencakup berbagai biaya yang terlibat dalam
penandatanganan dokumen yang diaktakan, seperti biaya legalisasi tanah, biaya
deklarasi, biaya legalisasi akta, biaya sertifikasi dan materai, biaya
pengarsipan notaris. Dalam KPR, pada umumnya notaris membuat akta perjanjian
kredit antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur (kreditur), dan akan
membuat akta jual beli (AJB) sebagai tanda materai bahwa rumah tersebut telah
resmi menjadi. harta debitur setelah hipotek selesai. Semua biaya notaris ini
biasanya ditanggung oleh debitur atau pembeli. Namun, hal ini dapat berubah
tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Berapa Biayanya?
Saat ini, biaya notaris selama proses pembelian rumah dengan KPR berkisar
antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000, relatif stabil dari 2019, 2020, 2021
hingga 2022. Namun, biaya notaris KPR belum termasuk biaya pengurusan beberapa
dokumen penting yang diperlukan. Notaris ini biasanya ditunjuk oleh developer.
Namun karena penerapan harga paket (melakukan banyak hal), biaya notaris
biasanya tidak terlalu mahal atau dihitung sebagai persentase dari nilai
properti.
Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) ini merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang menentukan legalitas
proses jual beli tanah atau bangunan (termasuk rumah). Dari sini dapat kita
simpulkan bahwa notaris sangat diperlukan dalam jual beli properti atau rumah
dan sangat penting terutama bagi pembeli. Menurut Pasal 51 UUJN, Notaris ini
mempunyai beberapa tugas pokok, antara lain mendaftarkan akta-akta pribadi
dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, membuat Salinan surat-surat asli dari
surat-surat yang dijinjing sebagai Salinan dengan uraian – uraian sebagaimana
tertulis dan diuraikan dalam surat – surat tersebut dan konfirmasi kecukupan
fotokopi dengan surat aslinya.
Baca juga : 09. Simulasi Biaya KPR BTN
Baca juga : 06. Sertifikat Rumah
Selain itu, tugas Notaris adalah memberikan nasihat hokum tentang pembuatan
akta, pembuatan akta – akta yabg berkaitan dengan harta kekayaan, pembuatan
daftar lelang dan pembutulan kesalahan ejaan atau percetakan yang terdapat
dalam daftar tersebut.
Biaya lain – lain di KPR:
1. Biaya APHT.
Biaya ini digunakan
untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pembayaran ini diperlukan
sebagai jaminan untuk pembayaran kembali pinjaman Bank. Biaya ini adalah bagian
integral dari perjanjian pinjaman yang dijamin. Jika peringkat kredit buruk,
Bank dapat menyita rumah yang dipinjamankan secara legal. Biaya APHT ini harus
dilunasi sebelum Bank dapat memberikan pinjaman.
2. Biaya penilaian
(estimasi).
Biaya ini digunakan
untuk menyelesaikan penilaian dokumen hipotek dan proses pembangunan fisik atau
rumah yang diusulkan. Tujuan dari proses ini adalah untuk meninjau dan
memvalidasi dokumentasi aplikasi pinjaman. Biaya bervariasi menurut bank dan
tidak tergantung pada jumlah pinjaman.
3. Biaya administrasi
bank.
Biaya administrasi
adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk pengurusan KPR. Dalam praktiknya, ada
beberapa bank yang menawarkan bebas biaya manajemen. Namun, ada juga bank yang
mengenakan biaya administrasi selain biaya administrasi.
4. Biaya Proses Kredit.
Biaya pemrosesan KPR
bergantung pada Bank. Setiap bank biasanya menawarkan suku bunga yang
berbeda-beda. Namun, beberapa bank menawarkan kesepakatan dalam bentuk biaya
pemrosesan gratis.
5. Biaya Provisi Kredit.
Biaya
provisi adalah biaya yang dibebankan oleh Bank kepada pemberi pinjaman
yang harus dibayar sebelum mengajukan hipotek. Biaya pemesanan hanya dibayar
satu kali (pada saat pengiriman) sampai set selesai. Ada sistem pembayaran yang
harus dibayarkan langsung ke Bank, ada juga yang dipotong dari modal pinjaman
yang diterima.
6. Premi Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa membayar untuk
meminimalkan resikp gagal bayar akibat kematian nasabah, dan Bank mewajibkan
nasabah untuk berpartisipasi dalam program asuransi jiwa. Jadi jika terjadi
sesuatu pada kreditur, Bank menagih perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
membayar rumah tersebut tanpa beban tambahan bagi ahli waris.
Selain beberapa biaya di atas, terdapat biaya lainnya antara lain premi
asuransi kebakaran (untuk meminimalisir kerusakan jika terjadi kebakaran), PPh
(pajak penghasilan) dan BPHTB atas perolehan tanah dan bangunan, AJB (akta jual
beli) , BBN (pajak pengalihan harta) untuk sertifikat tanah dan PNBP
(penghasilan tidak kena pajak).