Berapa Ukuran Rumah Subsidi Pemerintah
Rumah Murah – Netizen banyak beranggapan bahwa rumah bersubsidi ukurannya
terbatas dan kebanyakan kecil. Benarkah? Mari kita bahas disini.
Rumah subsidi adalah rumah untuk berpenghasilan rendah atau MBR. Alhasil,
rumah bersubsidi dijual dengan harga terjangkau dan relatif murah. Subsidi
perumahan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang sangat kompetitif. Ini berkat
dukungan Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR). Pada saat yang sama, dana investasi untuk pembiayaan perumahan
bersubsidi dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
(PPDPP). PPDPP yang memiliki program KPR melalui program FLPP (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bisa menjadi solusi bagi MBR yang mencari
rumah pertama dengan harga murah.
Lalu jenis dan ukuran rumah subsidi apa yang ditawarkan? Simak ulasan
berikut ini sekarang juga!
1. Tipe dan Ukuran Rumah
Subsidi
Sesuai peraturan PUPR
nomor 242/KPTS/M/2020, luas perumahan yang didukung adalah dari 21 m² sampai
dengan 36 m² dengan luas tanah dari 60 m² sampai dengan 200 m². Namun, ukuran
rumah bersubsidi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Biasanya luas perumahan
sosial di Jabodetabek adalah 21 m² sampai 27 m² dengan luas tanah perumahan
sosial biasanya 60 m². Rumah bersubsidi sendiri juga memiliki harga yang
berbeda-beda tergantung ukurannya, yakni tipe 25, tipe 36 dan terakhir tipe 72.
Seiring dengan langkah
baru tersebut, batas pendapatan masyarakat juga diubah menjadi Rp 8 juta.
Kategori 72 merupakan opsi ukuran rumah bersubsidi terbaru yang diluncurkan
oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR). Alasan kenaikan luas tanah Kelas 72 terkait dengan penyelesaian
Program Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP) yang baru.
2. Berapa sih Harganya?
Walaupun ukuran, harga
rumah bersubsidi juga bervariasi. Namun, Khalawi Abdul Hamid,
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, mengatakan harga rumah
tidak dibatasi. “Tipe rumah bisa bermacam-macam, sampai 72 tipe, harga juga
tidak terbatas. Hanya KPR dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan
golongan 1 dan 2 Rp 250 juta untuk golongan 3 dan 4.” kata Khalawi.
Pilihan-pilihan Perumahan Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, beberapa harga yang bisa dijadikan informasi antara lain adalah sebagai berikut:
- Lampung menawarkan harga eceran hingga Rp 150 juta.
- Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) harga rumah bersubsidi dengan harga jual maksimal Rp 150,5 juta.
- Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan harga jual Rp 164,5 juta.
- Nilai penjualan maksimum untuk Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anamba) adalah Rp 156,5 juta.
- Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu mendukung harga properti Rp 168 juta. Papua dan Papua Barat menawarkan harga eceran hingga Rp 219 juta.
- Lalu Gimana Cara Pengajuan Rumah Subsidi?
Sebelum itu, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang dilaporkan oleh situs web resmi PPDPP yang dapat digunakan untuk informasi Anda:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Penerima manfaat berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Penerima manfaat dan pasangan (suami dan istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.
- Gaji pokok penerima manfaat tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Susun Sejahtera.
- Dan untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi website ini 02. Apa itu rumah subsidi